Macam macam kejahatan dunia maya.
1.cyber espionage
adalah bentuk kejahatan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau negara lain untuk memata matai negara tersebut.tujuannya untuk mengumpulkan data dat negara tersebut.yang biasanya saingan bisnis suatu negara atau perusahaan yang menyimpan datanya dalam suatu sistem yang bersambung dalam jarinagn komputer.
2.Carding
adalah kejahatan dengan menggunakan kartu kredit(atm) dengan cara mengambil data korbannya dan dimanipulasi atau diambil untuk jadi kartu kredit milik nya.Sehingga dia bisa membuka atau mengambil uang si korban tanpa di ketahui korban tersebut.
3.Cyberstalking
kejahatan ini dengan mengganggu atau melecehkan korban misalnya dengan email dan itu dilakukan dengan berisi teror yang berulang ulang.
4.Thiefware
adalah bertujuan untuk mengarahkan pengunjung ke situs lain yang mereka kehendaki dan biasanya kesitus yang aneh aneh semisal situs yang menampilkan gambar yang aneh dan sebagainya yang kadang kala diisikan virus.
5.key logger
melalui ini key logger dapat mencatat semua aktifitas yang kita lakukan dikomputer dan mengirimnya ke komputer server yang membuat malware tersebut. dan selanjutnya akan di manipulasi atau di curi oleh orang itu.
6.Adware
biasa nya berupa iklan yang dimasukkan secara tersembunyi dan tampil tiba tiba sesaat kita mengklik sesuatu disebuah situs itu.,dan ini biasanya disisipkan di link download pada sebagian blog.
7.Homepage Hijacking
ini cukup mengganti alamat home page pada default browser dan tidak dapat diubah walaupun kita sudah mengubahnya berulang ulang.
8.Cracking
pembajakan account milik orang lain ,pembajakan situs web probing dan menyebarkan virus sehingga melumpuhkan terget.cara kerjanya ialah dengan mengubah suatu karakteristik dan properti sebuah program sehingga dapat digunakn dan disebarkan sesuaka hati secara legal.
9.DoS (Denial of Service)
yaitu dengan cara melumpuhkan komputer target dengan menyebarka virus sehingga membuat komputer targert menjadi rusak atau hank .
10.ilegal content
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tenytang suatu hal yang tidak benar ,tidak etis ,dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum seperti penyebaran pornografi.
sumber:
http://yosuamargom.wordpress.com/2011/03/21/tugas-cybercrime/
http://elmolya.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-cybercrime-kejahatan-dunia.html
dan lain lain..