Sabtu, 04 Agustus 2012

contoh kejahatan dunia maya

Macam macam  kejahatan dunia maya.

1.cyber espionage
    adalah  bentuk kejahatan dengan memasuki jaringan komputer pihak atau  negara lain untuk memata matai negara tersebut.tujuannya untuk mengumpulkan data dat negara tersebut.yang biasanya  saingan bisnis suatu negara atau perusahaan yang menyimpan datanya dalam suatu sistem yang bersambung dalam jarinagn komputer.

2.Carding
  adalah kejahatan dengan menggunakan kartu kredit(atm) dengan cara mengambil data korbannya dan dimanipulasi atau diambil  untuk jadi  kartu kredit milik nya.Sehingga dia bisa membuka atau mengambil uang si korban tanpa di ketahui  korban tersebut.

3.Cyberstalking
   kejahatan ini  dengan mengganggu atau melecehkan  korban misalnya  dengan email dan itu dilakukan dengan berisi teror yang berulang ulang.

4.Thiefware
   adalah bertujuan untuk mengarahkan pengunjung ke situs lain yang mereka kehendaki dan biasanya kesitus yang aneh aneh semisal  situs yang menampilkan gambar yang aneh dan sebagainya yang kadang kala diisikan virus.

5.key logger
  melalui ini key logger dapat mencatat semua aktifitas yang kita lakukan  dikomputer dan mengirimnya ke komputer server yang membuat malware tersebut. dan selanjutnya akan  di manipulasi atau di curi oleh orang itu.

6.Adware
  biasa nya berupa iklan yang dimasukkan secara tersembunyi  dan tampil tiba tiba sesaat kita mengklik sesuatu disebuah situs  itu.,dan ini biasanya  disisipkan  di link download pada sebagian blog.

7.Homepage Hijacking
   ini cukup mengganti alamat home page pada default  browser dan tidak dapat diubah  walaupun kita sudah mengubahnya  berulang ulang.

8.Cracking
  pembajakan account  milik orang lain ,pembajakan situs web probing dan menyebarkan  virus sehingga  melumpuhkan terget.cara kerjanya ialah dengan mengubah suatu karakteristik  dan properti sebuah program sehingga  dapat digunakn  dan disebarkan sesuaka hati secara legal.

9.DoS (Denial of Service)
 yaitu  dengan cara melumpuhkan  komputer target dengan menyebarka virus sehingga  membuat   komputer targert menjadi rusak  atau hank .

10.ilegal content
 merupakan  kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi  ke internet tenytang suatu hal yang tidak benar ,tidak etis ,dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum seperti  penyebaran pornografi.


sumber:
http://yosuamargom.wordpress.com/2011/03/21/tugas-cybercrime/
http://elmolya.blogspot.com/2011/03/contoh-kasus-cybercrime-kejahatan-dunia.html
dan lain lain..




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
 
;